TATA TERTIB SIDANG
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PUTERI PUTERA
AMBALAN SOEKARNO-FATMAWATI GUDEP 02101-02102
PANGKALAN SMA NEGERI 2 KOTA MOJOKERTO
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Kegiatan ini dinamankan Musyawarah Pramuka Penegak Puteri Putera Ambalan Soekarno-Fatmawati gudep 02101-02102 Pangkalan SMA Negeri 2 Kota Mojokerto masa bhakti 2012-2013
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 15 Oktober 2013
BAB II
KEDUDUKAN DAN WEWENANG
Pasal 3
Kedudukan
Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto merupakan musyawarah anggota penegak gerakan Pramuka SMA Negeri 2 Kota Mojokerto dan merupakan keputusan tertinggi dalam musyawarah penegak
Pasal 4
Dasar Kegiatan
Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto mempunyai Dasar Kegiatan, antara lain:
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tentang gerakan Pramuka.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 080 tahun 1988 tentang Pola Mekanisme dan Pembinaan Pramuka Penegak Pandega.
5. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 043 tahun 2002 tentang sistem Pendidikan dan Pelatihan Pramuka Penegak Pandega.
6. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 314 tahun 2010 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega.
7. Program Kerja Dewan Ambalan Gugus Depan 2101-2102 pangkalan SMA Negeri 2 Kota Mojokerto tahun 2012-2013.
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
BAB III
PERSONIL
Pasal 5
Peserta
Peserta Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto adalah seluruh Dewan Ambalan masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto,seluruh calon Dewan Ambalan SMA Negeri 2 Kota Mojokerto dan alumni Dewan Ambalan SMA Negeri 2 Kota Mojokerto.
Pasal 6
Peninjau
Peninjau Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto adalah alumni Dewan Ambalan SMA Negeri 2 Kota Mojokerto.
Pasal 7
Penasehat
Penasehat Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negerti 2 Kota Mojokerto adalah pemangku adat Ambalan.
Pasal 8
Narasumber
Narasumber Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto adalah anggota Dewan Kerja Cabang yang mendapat mandate dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Mojokerto atau bisa digantikan oleh Pembina dan atau Majelis pembimbing Gugus Depan.
BAB IV
KUORUM
Pasal 9
Kuorum
1. Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto dinyatakan sah apabila mencapai kuorum yakni dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir.
2. Apabila dalam pasal 9 ayat 1 tidak tercapai, maka Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto ditunda 1x15 menit.
3. Keputusan–keputusan sidang dalam Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah peserta yang hadir.
4. Apabila pasal 9 ayat 3 tidak tercapai, maka selanjutnya sidang akan ditunda 1x10 menit selanjutnya dinyatakan sah.
BAB V
JENIS, PIMPINAN, DAN PESERTA SIDANG
Pasal 10
Jenis Sidang
Jenis persidangan dalam Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto adalah:
1. Sidang Pendahuluan
2. Sidang Pleno I
3. Sidang Pleno II
4. Rapat Komisi
5. Sidang Pleno III
6. Sidang Tambahan
Pasal 11
Pimpinan Sidang
1. Pimpinan Sidang Pendahuluan Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto adalah 3 orang pengurus Dewan Ambalan SMA Negeri 2 Kota Mojokerto masa bhakti 2012-2013.
2. Pimpinan sidang Pleno Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto adalah pimpinan Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto yang disebut Presidium.
3. Syarat menjadi presidium Muspanitera masa bhakti 2012-2013 mencakup:
- Yang pernah membantu Program Kerja Dewan Ambalan.
- Memiliki nilai baik pada pelatihan menjadi bantara.
- Bisa berbicara Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
- Bisa mengatur jalannya rapat.
4. Presidium Muspanitera masa bhakti 2012-2013 adalah 3 orang dipilih, meliputi 2 orang penegak bantara kelas XI dan 1 orang penegak kelas XII.
5. Rapat komisi dipimpin oleh ketua komisi yang di tunjuk langsung.
Pasal 12
Peserta Sidang
1. Sidang Pendahuluan diikuti oleh seluruh peserta, peninjau, penasehat, dan narasumber Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto.
2. Sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta, peninjau, penasehat, dan narasumber Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto.
3. Rapat Komisi diikuti oleh seluruh peserta, peninjau, penasehat, dan narasumber Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto.
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI
Pasal 13
Hak Suara
1. Hak suara adalah hak yang dimiliki peserta untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara apabila dilaksanakan pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara.
2. Setiap peserta yang menjadi pengurus Dewan Ambalan dan calon pengurus Dewan Ambalan memiliki hak suara, sedangkan penasehat, peninjau, dan narasumber tidak mempunyai hak suara.
Pasal 14
Hak Bicara
1. Hak bicara adalah hak yang dimiliki untuk menyampaikan suara, usul, dan pendapat.
2. Setiap peserta, peninjau, penasehat dan narasumber Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto memiliki hak bicara.
3. Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto dapat meminta nasehat, pendapat, dan saran kepada penasehat apabila dianggap perlu.
Pasal 15
Hak Pilih dan Dipilih
1. Hak pilih adalah hak yang dimiliki oleh peserta Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto yang dibagi menjadi 2 yaitu Hak dipilih dan Hak memilih
a. Hak dipilih adalah hak yang dimiliki oleh Calon Dewan Ambalan masa bhakti 2012-2013 untuk dipilih
b. Hak memilih adalah hak yang dimiliki oleh Dewan Ambalan masa bhakti 2012-2013 untuk memilih
Pasal 16
Kewajiban
Seluruh peserta, penasehat, peninjau, dan narasumber berkewajiban untuk mematuhi peraturan dan tata tertib Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto yang telah tertulis.
Pasal 17
Sanksi
Setiap peserta, penasehat, peninjau, dan narasumber yang tidak mematuhi hak dan kewajiban akan diberi sanksi yang pertama adalah diperingatkan secara lisan, yang kedua adalah dicabut haknya dan yang terakhir dipersilahkan untuk meninggalkan ruang sidang.
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PROSEDUR PEMBICARAAN
Pasal 18
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan dalam Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila tidak tercapai mufakat, maka silakan dilakukan pembicaraan informalm (lobbying)
3. Apabila tidak tercapai mufakat, maka dilakukan pemungutan suara, yakni pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak (votting)
4. Suara terbanyak adalah sekurang-kurangnya lebih dari setengah dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 19
Prosedur Pembicaraan
1. Pembicaraan tingkat pertama dilaksanakan dalam Sidang Pleno.
2. Pembicaraan tingkat kedua dilaksanakan dalam Rapat Komisi.
BAB VIII
KETUA DAN WAKIL
DEWAN AMBALAN SMA NEGERI 2 KOTA MOJOKERTO
Pasal 20
Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Pramuka aktif di Gugus Depan
3. Siswa SMA Negeri 2 Kota Mojokerto
4. Mampu berkomunikasi dengan semua orang
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Sudah dikukuhkan menjadi Pramuka Penegak Bantara
7. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap organisasi Pramuka
8. Mengutamakan organisasi Pramuka diantara organisasi-organisasi lain di lingkungan Sekolah
9. Benar-benar menerapkan prinsip-prinsip dasar, maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan, baik di SK Gerakan Pramuka maupun AD/ART Gerakan Pramuka dalam menjalankan organisasi Pramuka
10. Pernah mengikuti kegiatan tingkat daerah, cabang, atau ranting, minimal pernah menjadi sangga kerja ditinggkat Gugus Depan
Pasal 21
Mekanisme Pemilihan
1. Peserta Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto yang berhak memilih adalah Calon Dewan Ambalan kelas XI dan Dewan Ambalan dan yang berhak dipilih adalah Calon Dewan Ambalan kelas XI
2. Pemilihan ketua dan Wakil Ketua dipilih secara langsung.
BAB IX
FORMATUR
Pasal 22
Formatur
1. Anggota tim Formatur secara keseluruhan berjumlah 5 orang yang dipilih melalui sidang Muspanitera
2. Anggota formatur dari Dewan Ambalan, Dewan Kehormatan, Pemangku Adat SMA Negeri 2 Kota Mojokerto dan Alumni yang bersedia ditentukan dalam sidang Muspanitera
3. Tim formatur bertugas menentukan Pradana melalui sidang Pradana Putra dan Pradana Putri pada Rapat Komisi
4. Keputusan formatur bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
Pasal 23
Masa Tugas
Formatur Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto bertugas untuk:
1. Memberikan pertanyaan sehubungan dengan program kerja dan lain-lain untuk Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua yang telah terpilih
2. Masa tugas Formatur adalah selama Muspanitera masa bhakti 2012-2013 SMA Negeri 2 Kota Mojokerto sampai dengan terbentuknya Dewan Kerja Ambalan dan beserta Program Kerja yang telah disahkan
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
Hal lain yang belum diatur dalam Muspanitera akan ditentukan Presidium dengan persetujuan peserta sidang, beserta peninjau, penasehat, dan narasumber.
Pimpinan Sidang Pendahuluan
........................... ............................. ............................
Casino Slot Machines | Online gambling - Xn
BalasHapusOnline casinos with a huge selection of 카지노사이트 slots games will not only be happy with the 카지노 new casino experience, it also gets a link 12bet great chance to earn points,